KESIMPULAN TEAM DHF
HUKUM TIDAK SHOLAT KARNA SAKIT
----------------------------
pertanyaan:
السلام عليكم ustadz2 semua
Saya mau nanya.
Kalau lagi saki boleh kah meninggalkan solat dgn alasan sulit melaksanakanx dan juga mau mengambil wudhu'x sulit
Tetapi ia berniat mengkodho'x ketika ia telah sembuh.?
Jawaban:
Sakit seperti apapun selama masih ada akal,maka tetap wajib sholat
Karna selama masih ada akal maka tidak gugur kewajiban sholat tersebut
Yang artinya tetap harus sholat bagaimana pun cara nya
Oleh karena nya bagi orang yang sakit jika tidak bisa berdiri maka duduk.
Jika duduk tidak bisa maka miring
Jika miring tidak bisa maka tidur terlentang
Jika semua hal itu tidak bisa maka dengan cara gunakan isyarat mata dan sebagai nya
Dan berikut penjelasan tengtang udzur_udzur sholat
🔸Udzur_Udzur sholat
Udzur sholat ada 4 (empat) :
1. Lupa
Ini berdasarkan hadis Nabi shollallohu alaihi wasallam :Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, sesungguhnya Rasululloh Shollallohu ‘alaihi wa Sallam telah bersabda :”Sesungguhnya Allah telah mema’afkan kesalahan-kesalahan uamt-Ku yang tidak disengaja, karena lupa dan yang dipaksa melakukannya”. HR Ibnu Hibban dan Al Hakim, Al hakim berkata bahwa hadis ini shoheh berdasarkan syarat Bukhori dan Muslim
2. Tidur
Yaitu tidur yang menghabiskan waktu sholat,atau tidur pada waktu sholat dan dia punya dhon akan bangun sebelum habisnya waktu dan masih cukup untuk melakukan sholat. berdasar kan hadis riwayat imam Muslim dari abi qotadah Rasululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : "Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya”.
Adapun tidur dalam waktu sholat dan tidak punya dhon bisa bangun di dalamnya,atau sebelum habisnya waktu dengan ukuran waktu yang tidak cukup untuk sholat,atau ragu ragu tentang bangun dan tidaknya dalam waktu sholat maka hukum tidurnya haram.
3. Jama'
Yaitu jama' sholat sebab bepergian, contohnya adalah mengakhirkan waktu sholat dhuhur dengan niat jama' dengan sholat ashar,atau sholat maghrib jama' dengan sholat isya'.
4. Paksaan
Yaitu dipaksa untuk mengakhirkan waktu berdasarkan hadis yang terdahulu. Terjadi isykal tentang masalah paksaan ini, karena orang yang dipaksa untuk tidak melakukan amalan dhohir maka masih mungkin untuk melakukan sholat di dalam hati. Menurut imam nawawi dalam kitab majmu' bahwa paksaan disini adalah paksaan untuk melakukan hal-hal yang menafikan sholat dan hal-hal yang bisa merusak sholat dan alasan yang lainnya.
🔸 terkait pertanyaan di atas:
Jika memang sulit untuk mengambil wudhu maka minta lah bantuan orang lain untuk mengambil kan air kemudian menyiram kan nya
Jika seumpama nya menurut dokter tidak boleh terkena air maka tayyamum lah
Jika sulit mendapat kan abu yang suci maka minta lah bantuan orang lain
Jika seumpama nya anggota badan mutanajjis sementara untuk mandi tidak bisa atau tidak di perboleh kan oleh dokter di karena kan akan menimbul kan bahaya atau bertambah nya rasa sakit tersebut maka sholat lah lihurmatil wakti
Namun selagi bisa selagi bisa minta bantuan orang lain untuk menyucikan sebagian badan yang mutanajjis misal nya bagian kaki maka minta lah bantuan orang lain dulu,baru ketika memang sangat tidak memungkin kan untuk bersuci dari najis tersebut baru lah sholat lihumatil wakti
Dengan catatan:
Setelah sembuh sholat nya di qodho
📖 REFERENSI:
AlBujairomi 'ala al-khotib 2/13 :
وَلَا تَسْقُطُ عَنْهُ الصَّلَاةُ وَعَقْلُهُ ثَابِتٌ لِوُجُودِ مَنَاطِ التَّكْلِيفِ
قَوْلُهُ: (وَلَا تَسْقُطُ عَنْهُ الصَّلَاةُ) قَالَ الْأَئِمَّةُ الثَّلَاثَةُ: إنَّ فَرْضَ الصَّلَاةِ لَا يَسْقُطُ عَنْ الْمُكَلَّفِ مَا دَامَ عَقْلُهُ ثَابِتًا وَلَوْ بِإِجْرَاءِ الصَّلَاةِ عَلَى قَلْبِهِ. وَقَالَ الْإِمَامُ أَبُو حَنِيفَةَ: إنَّ مَنْ عَايَنَ الْمَوْتَ وَعَجَزَ عَنْ الْإِيمَاءِ بِرَأْسِهِ سَقَطَ عَنْهُ الْفَرْضُ، وَعَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ سَلَفًا وَخَلَفًا، فَلَمْ يَبْلُغْنَا أَنَّ أَحَدًا مِنْهُمْ أَمَرَ الْمُحْتَضَرَ بِالصَّلَاةِ، وَوَجْهُ قَوْلِ الْإِمَامِ أَبِي حَنِيفَةَ الْمُتَقَدِّمِ أَنَّ مَنْ حَضَرَهُ الْمَوْتُ صَارَ قَلْبُهُ مَعَ اللَّهِ تَعَالَى أَعْظَمَ مِنْ اشْتِغَالِهِ بِمُرَاعَاةِ الْأَفْعَالِ لِأَنَّ الْأَفْعَالَ وَالْأَقْوَالَ الَّتِي أَمَرَنَا الشَّارِعُ بِهَا فِي الصَّلَاةِ إنَّمَا أَمَرَنَا بِهَا وَسِيلَةً إلَى الْحُضُورِ مَعَ اللَّهِ تَعَالَى فِيهَا، وَالْمُحْتَضَرُ انْتَهَى سَيْرُهُ إلَى الْحَضْرَةِ وَتَمَكَّنَ فِيهَا فَصَارَ حُكْمُهُ حُكْمَ الْوَلِيِّ الْمَجْذُوبِ
Kitab Al umm 1 hal 88 maktabah syamilah
أَخْبَرَنَا الرَّبِيعُ قَالَ (قَالَ الشَّافِعِيُّ - رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى -) : وَإِذَا غُلِبَ الرَّجُلُ عَلَى عَقْلِهِ بِعَارِضِ جِنٍّ أَوْ عَتَهٍ، أَوْ مَرَضٍ مَا كَانَ الْمَرَضُ ارْتَفَعَ عَنْهُ فَرْضُ الصَّلَاةِ مَا كَانَ الْمَرَضُ بِذَهَابِ الْعَقْلِ عَلَيْهِ قَائِمًا؛ لِأَنَّهُ مَنْهِيٌّ عَنْ الصَّلَاةِ حَتَّى يَعْقِلَ مَا يَقُولُ وَهُوَ مِمَّنْ لَا يَعْقِلُ وَمَغْلُوبٌ بِأَمْرٍ لَا ذَنْبَ لَهُ فِيهِ بَلْ يُؤْجَرُ عَلَيْهِ وَيُكَفَّرُ عَنْهُ بِهِ إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى إلَّا أَنْ يُفِيقَ فِي وَقْتٍ فَيُصَلِّي صَلَاةَ الْوَقْتِ
🌼الباب ١ ص ١٢٧ مكتبة الشاملة
باب صلاة المريض
يصلي المريض كيفما أمكنه قائما، أو قاعدا، أو مضطجعا، أو مومئا، ولا إعادة عليه١.
باب صلاة الغريق
ويصلّي الغريق٢ كيفما أمكنه مومئا٣ أو غير مومئ، فإن صلى مومئا أعادها٤.
باب صلاة المعذور
والمعذور من أدرك اليسير من آخر وقت الصلاة، وقد بيّنا حكمه فيما مضى٥، ويكون ذلك أداءً لا قضاءً٦ إذا افتتح الصلاة في الوقت
وإن وقع أكثرها خارج الوقت
باب ركعتي الطواف.
🏵مراتب الاجماع ١ ص ٢٢ مكتبة الشاملة
وَأَجْمعُوا أَنه إن تيَمّم لكل صَلَاة فقد صلاهَا بِطَهَارَة
وَأَجْمعُوا أَن الْمَرِيض الَّذِي يُؤْذِيه المَاء وَلَا يجده مَعَ ذَلِك أَن لَهُ التَّيَمُّم
https://diskusihukumfiqh212.blogspot.com
[ Wallahu A'lam ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar