Label

Tampilkan postingan dengan label OBAT PENUNDA HAID. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OBAT PENUNDA HAID. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Februari 2018

SPETUAR MENGHAMBAT HAID MEMAKAI PIL KB DEMI KELANCARAN IBADAH

KESIMPULAN TEAM DHF

SPETUAR MENGHAMBAT HAID MEMAKAI PIL KB DEMI KELANCARAN IBADAH
—————————————————————————

Pertanyaan :

Pertanyaan titipan Najih Saadah

Assalamu'alaikum...
Bagaimana hukum mengkonsumsi pil KB yg brtujuan utk menghambat keluarnya darah haidh :
1. Pd saat bulan romadhon agar puasanya penuh..
2.karena akan melaksanakan ibadah haji/umroh..
3.karena hendak berziarah k makam waliyullah..
Mohon pnjelasanya..

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

✅menurut kalangan Syafi'iyyah diperbolehkan asalkan tidak menimbulkan bahaya pada dirinya. Berikut uraiannya, sekaligus pendapat-pendapat kalangan madzhab selain syafiiyyah tentang wanita yang minum obat pencegah datangnya haid.

👉"Dalam Fatawa Al Qammaath (Syeikh Muhammd ibn al Husein al Qammaath) di simpulkan diperbolehkannya menggunakan obat untuk mencegah datangnya haid." (Ghayatut Talkhis: 196). Sumber kitab : Ghooyah at-Talkhiish al-Murood 247 / halaman 196, maktabah syamilah (Fiqh Syafi’iyyah).

✅Kalangan Malikiyyah berpendapat :

Haid adalah darah yang yang keluar dari alat kelamin wanita pada usia yang ia bisa hamil menurut kebiasaan umum. Bila wanita menjalani puasa akibat obat yang mencegah haid hadir dalam masanya, menurut pendapat yang zhahir masa-masa tidak dikatakan haid dan tidak menghabiskan masa iddahnya, berbeda saat ia menjalani haid dan meminum obat untuk menghentikan haidnya diselain waktu kebiasaannya, maka ia dinyatakan suci namun iddahnya dapat terputus karena sesungguhnya tidak boleh bagi seorang wanita mencegah atau mempercepat keluarnya darah haid bila membahayakan kesehatannya karena menjaga kesehatan wajib hukumnya." (al-Fiqhu 'ala Madzahibil 'Arba'ah, 1/103). Sumber kitab: Al Fiqh ‘alaa Madzaahib al-Arba’ah I/103, maktabah syamilah (Fiqh Muqaarin).

⚠Hukum umum

Keluar dan hilangnya haid akibat obat. Kalangan Hanabilah menjelaskan : Diperkenankan bagi wanita meminum obat yang diperbolehkan syara’ untuk memutus datangnya haid bila aman dari bahaya, itupun bila seijin suami karena suami punya hak anak atas dirinya, Imam malik memakruhkannya bila menimbulkan bahaya dalam raganya seperti diperkenankan baginya meminum obat yang diperbolehkan syara’ untuk mendapatkan masa haidnya hanya saja bila bertujuan yang diharamkan syara’ seperti agar tidak berpuasa dibulan ramadhan maka tidak diperkenankan.

👉Wanita yang meminum obat kemudian hilang haidnya maka dihukumi wanita suci, namun wanita yang meminum obat agar mendapatkan haidnya sebelum masanya tiba maka darah yang keluar menurut kalangan malikiyyah bukanlah darah haid dan dia tetap dikatakan suci dan tidak habis iddahnya dan tidak halal untuk dinikahi, baginya tetap wajib sholat dan puasa karena kemungkinannya bukan darah haid, boleh mengqadha puasanya bukan shalatnya karena kemungkinan yang keluar darah haid.

✅Kalangan Hanafiyyah menjelaskan : Wanita yang meminum obat kemudian keluar darah haid pada masa-masanya, yang keluar adalah darah haid dan menghabiskan masa iddahnya." (Haasyiyah Ibn ‘Aabidiin I/202, Haasyiyah ad-Daasuqi I/167-168, Mawaahib al-jaliil I/366, Kasysyaaf alQanaa’ I/218). [al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 18/327]. Sumber kitab: Al Mausuu’ah al-Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah XVIII/327 , maktabah syamilah (Fiqh Muqaarin). .

👉Fokus :

Jika seorang wanita berpuasa karena dalam keadaan suci akibat pengaruh obat penunda haid, maka puasanya tetap sah.

📝Catatan:

⚠"[Diperbolehkan meminum obat yang diperbolehkan syara’ untuk memutus datangnya haid bila aman dari bahaya atas dasar nash] sebagaimana masalah 'azl. [Qadhi Ibnu Muflih berkata: tidak diperbolehkan kecuali dengan sejin suami] sebab suami memiliki hak atas mendapatkan keturunan [serta perbuatan suami akan hal itu] yakni meminumkan obat yang diperbolehkan syara' pada istri untuk memutus haid [tanpa sepengetahuan istrinya pantas dinilai haram] diungkapkan dalam kitab Furu', ditegaskan pula dalam kitab al-Muntaha sebab perbuatan itu melanggar hak istrinya untuk mendapatkan keturunan yang dikehendakinya

⚠[Sebagaimana hal itu] yakni sebagaimana meminumkan pada istri obat yang diperbolehkan syara' untuk memutus haid [boleh juga meminum air kapur] Dijelaskan dalam kitab al-Muntaha bahwa bagi suami boleh meminum air yang diperbolehkan syara' untuk menolak keinginan persetubuhan."

_________________________________________________

📚 Referensi :

📓 (Ghayatut Talkhis: 196). Sumber kitab : Ghooyah at-Talkhiish al-Murood 247 / halaman 196, maktabah syamilah (Fiqh Syafi’iyyah).

وَفِيْ فَتَاوَى الْقَمَّاطِ مَا حَاصِلُهُ جَوَازُ اسْتِعْمَالِ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ

📓 اَلْمَالِكِيَّةُ قَالُوْا

أَمَّا أَنْ تَصُوْمَ الْحَيْضُ بِسَبَبِ دَوَاءٍ فِيْ غَيْرِ مَوْعِدِهِ فَإِنَّ الظَّاهِرَ عِنْدَهُمْ أَنَّهُ لَا يُسَمَّى حَيْضًا وَلَا تَنْقَضِيْ بِهَ عِدَّتُهَا وَهَذَا بِخِلَافِ مَا إِذَا اسْتَعْمَلَتْ دَوَاءً يَنْقَطِعُ بِهِ الْحَيْضُ فِيْ غَيْرِ وَقْتِهِ الْمُعْتَادِ فَإِنَّهُ يُعْتَبَرُ طُهْرًا وَتَنْقَضِيْ بِهِ الْعِدَّةُ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَمْنَعَ حَيْضَهَا أَوْ تَسْتَعْجِلُ إِنْزَالَهُ إِذَا كَانَ ذَلِكَ يَضُرُّ صِحَّتَهَا لِأَنَّ الْمُحَافَظَةَ عَلَى الصِّحَّةِ وَاجِبَةٌ

📓 (1) حاشية ابن عابدين 1 / 202 ، حاشية الدسوقي 1 / 167 ، 168 ، مواهب الجليل 1 / 366 ، كشاف القناع 1 / 218

أَحْكَامٌ عَامَّةٌ

أَوَّلًا - إِنْزَالُ وَرَفْعُ الْحَيْضِ بِالدَّوَاءِ

صَرَّحَ الْحَنَابِلَةُ بِأَنَّهُ يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ شُرْبُ دَوَاءٍ مُبَاحٍ لِقَطْعِ الْحَيْضِ إِنْ أُمِنَ الضَّرَرُ ، وَذَلِكَ مُقَيَّدٌ بِإِذْنِ الزَّوْجِ . لأِنَّ لَهُ حَقًّا فِي الْوَلَدِ ، وَكَرِهَهُ مَالِكٌ مَخَافَةَ أَنْ تُدْخِل عَلَى نَفْسِهَا ضَرَرًا بِذَلِكَ فِي جِسْمِهَا . كَمَا صَرَّحُوا بِأَنَّهُ يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَشْرَبَ دَوَاءً مُبَاحًا لِحُصُوْل الْحَيْضِ ، إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ لَهَا غَرَضٌ مُحَرَّمٌ شَرْعًا كَفِطْرِ رَمَضَانَ فَلاَ يَجُوْزُ .

ثُمَّ إِنَّ الْمَرْأَةَ مَتَى شَرِبَتْ دَوَاءً وَارْتَفَعَ حَيْضُهَا فَإِنَّهُ يُحْكَمُ لَهَا بِالطَّهَارَةِ ، وَأَمَّا إِنْ شَرِبَتْ دَوَاءً وَنَزَل الْحَيْضُ قَبْل وَقْتِهِ فَقَدْ صَرَّحَ الْمَالِكِيَّةُ بِأَنَّ النَّازِل غَيْرُ حَيْضٍ وَأَنَّهَا طَاهِرٌ . فَلاَ تَنْقَضِي بِهِ الْعِدَّةُ ، وَلاَ تَحِل لِلأزْوَاجِ ، وَتُصَلِّيْ وَتَصُوْمُ لاِحْتِمَال كَوْنِهِ غَيْرَ حَيْضٍ ، وَتَقْضِي الصَّوْمَ دُوْنَ الصَّلاَةِ احْتِيَاطًا لاِحْتِمَال أَنَّهُ حَيْضٌ .

وَقَدْ صَرَّحَ الْحَنَفِيَّةُ بِأَنَّهُ إِذَا شَرِبَتِ الْمَرْأَةُ دَوَاءً فَنَزَل الدَّمُ فِي أَيَّامِ الْحَيْضِ فَإِنَّهُ حَيْضٌ وَتَنْقَضِيْ بِهِ الْعِدَّةُ

📓ad-Dasuqi di dalam al-Hasyiah ‘Ala asy-Syareh al-Kabir (1/168) 

وَالْحَاصِلُ أَنَّ الْمَرْأَةَ إمَّا أَنْ تَسْتَعْمِلَ الدَّوَاءَ لِرَفْعِ الْحَيْضِ عن وَقْتِهِ الْمُعْتَادِ فَفِي هذه يُحْكَمُ لها بِالطُّهْرِ في الْوَقْتِ الْمُعْتَادِ الذي كان يَأْتِيهَا فيه وَتَأَخَّرَ عنه.

📓(Kasysyaful Qana', 1/218). Sumber kitab : Kasysyaaful Qanaa’ karya Syeikh Manshuur ibn Yunuus al Bahuuti juz II halaman 96, maktabah syamilah (Fiqh Hanabilah).

( وَيَجُوزُ شُرْبُ دَوَاءٍ مُبَاحٍ لِقَطْعِ الْحَيْضِ مَعَ أَمْنِ الضَّرَرِ نَصًّا ) كَالْعَزْلِ وَ ( قَالَ الْقَاضِي لَا يُبَاحُ إلَّا بِإِذْنِ الزَّوْجِ ) أَيْ : لِأَنَّ لَهُ حَقًّا فِي الْوَلَدِ ( وَفِعْلُ الرَّجُلِ ذَلِكَ بِهَا ) أَيْ : إسْقَاؤُهُ إيَّاهَا دَوَاءً مُبَاحًا يَقْطَعُ الْحَيْضَ ( مِنْ غَيْرِ عِلْمِهَا يَتَوَجَّهُ تَحْرِيمُهُ ) قَالَهُ فِي الْفُرُوعِ ، وَقُطِعَ بِهِ فِي الْمُنْتَهَى لِإِسْقَاطِ حَقِّهَا مِنْ النَّسْلِ الْمَقْصُودِ .

( ومثله ) أي مثل شربها دواء مباحا لقطع الحيض ( شربه كافورا ) قال في المنتهى ولرجل شرب دواء مباح يمنع الجماع

والله أعلم بالصواب

http://diskusihukumfiqh212.blogspot.com

Kamis, 02 November 2017

HUKUM MENGGUNAKAN OBAT PENUNDA HAID

بسم الله الرحمن الرحيم.
KESIMPULAN TEAM DHF
HUKUM MENGGUNAKAN OBAT PENUNDA HAIDL
_________________
اسلام عليكم
Bagaimana Hukumnya Mengkonsumsi Obat Penunda Haid
JAWABAN
Fataammal:
(Pikirkanlah)

Untuk mempertegas firman Allah s.w.t. tersebut, dalam sebuah riwayat Nabi s.a.w. bersabda :

“Haid itu adalah suatu yang ditetapkan Allah terhadap kaum perempuan bani Adam”(HR. Bukhari).

Dalam syari’at Islam, keluarnya darah haid ini berpengaruh pada pelaksanaan ibadah. Sampai disini, para ahli fiqh bersilang pendapat tentang apa saja yang haram untuk dikerjakan. Namun ada beberapa hal yang haram untuk dikerjakan. Antara lain, dilarang mengerjakan shalat, puasa, baik wajib maupun sunnah, sujud tilawah dan sujud syukur. Selanjutnya, diharamkan juga melaksanakan tawaf, lewat atau berdiam diri di masjid, menyentuh dan membawa mushaf, membaca al-qur’an, bersesuci dari hadats, baik besar maupun kecil. Sebagian menambahkan, perempuan haid haram ditalak atau diceraikan. Terakhir, haram melakukan senggama (jima’).

Sumber :(al-Mabahuts, III, 152; al-Syiraj al-Wahhaj, I, 238; al-Fatawa al-Hindiah, I, 51-52).

👉Boleh dan makruh bila tdk sampai merusak kesehatan, tidak merusak rahim/kesuburan rahim sehingga menimbulkan efek tdk bisa hamil.

Catatan bila sekiranya mengandung dhoror sperti di atas maka HARAM HUKUM nya.

Secara rinci kami jelaskan sebagai Berikut:

Dalam penggunaan OBAT ANTI HAIDL/PELANCAR HAIDL tersebut jelas sekali ada rambu rambu yg tdk bolh di langkahi

Yaitu illat /efek dhoror.

Klo mng jelas ada dhoror merusak kandungan/rahim
Baru lah hukum haram itu trjdi.

Ulama sll mmberi garis bawah dlm fatwa nya

Sbb Ulama tdk pernah menafikan dalil2 yg lain.

tp yg paling baik jalani apa adanya, yg asli atas petunjuk ahli medis

Meskipun pengaturan haid diperbolehkan, namun jika sampai menimbulkan kerusakan dalam tubuh, hukumnya tentu menjadi haram. Demikian disinyalir dalam sebuah kaidah ushuliyah yang berbunyai:

“Pada dasarnya setiap yang mengandung mudharat adalah haram dan yang mengandung manfaat adalah halal”.

Berdasarkan ulama fiqih'
Halal' yg mengandung manfaat'

____________
Lebih jauh, ternyata keluarnya darah haid juga bisa ‘diakali’. Salah satu caranya, dengan mengkonsumsi obat-obatan tertentu yang berguna sebagai penunda atau mempercepat datangnya haid. Tentu saja, pengaturan ini disesuaikan dengan kebutuhan. Sebagai tamtsil, kebutuhan yang berhubungan dengan pelaksanaan ibadah. Di mana pelaksanaannya sangat terkait dengan datang bulannya seorang perempuan. Contohnya saja berpuasa dibulan ramadlan, sebagaimana disinggung di atas.

Tapi apakah praktik ini dibenarkan oleh Islam? Ternyata dalam beberapa literatur fiqh, para ulama’ menghukumi boleh praktik seperti itu. diantaranya, ulama’ Malikiyah dan Hanabilah memandang, bahwa pengaturan haid seperti mempercepat atau menunda hukumnya boleh (jawaz). Namun, dengan catatan pengaturan itu tidak menimbulkan efek negatif (dhoror) bagi si wanita dan menggunakan obat yang sudah dikenal

Sumber (Fiqh ‘Ala Madzahib al-‘Rba’ah, I, 126; Mughni Wa Syarh al-Kabir, I, 408).

______________
Secara medispun, praktik seperti ini bisa dibenarkan, diiringi dengan pengawasan yang teliti sesuai standar ilmu kesehatan. Oleh karenanya, DR. Yusuf Qardlawi menambahkan bahwa pengaturan haid ini juga harus dikonsultasikan dulu dengan dokter yang ahli di bidang haid

SUMBER RUJUKAN:.(Fatawa Mu’ashiroh, I, 322).

Kaitannya dengan pelaksanaan ibadah, kebolehan pengaturan haid ini tentu tidak bisa dipukul rata. Artinya, belum tentu boleh melakukan pengaturan haid untuk semua jenis ibadah yang terkait dengannya. Sering dan tidaknya ibadah itu dilakukan, juga harus diperhatikan. Hal ini terkait untuk menghindari efek negatif yang mungkin saja terjadi. Meskipun pengaturan haid diperbolehkan, namun jika sampai menimbulkan kerusakan dalam tubuh, hukumnya tentu menjadi haram. Demikian disinyalir dalam sebuah kaidah ushuliyah yang berbunyai:

“Pada dasarnya setiap yang mengandung mudharat adalah haram dan yang mengandung manfaat adalah halal”.

Dari pada itulah, jika memperhatikan tingkat bahaya pengaturan haid itu, maka sangat mungkin melakukannya dalam jenis ibadah haji dan puasa. Apa alasannya? tentu saja karena kedua ibadah tadi memiliki rentang waktu pelaksanaan yang cukup panjang. Dengan demikian, kemungkinan timbulnya efek negatif menjadi kecil. Lain halnya dengan shalat yang sering dilakukan. Dapat dibayangkan jika kita terus-terusan menunda haid demi keinginan agar terus dapat melakukan, maka selama itu pula darah tidak keluar. Kondisi ini jelas sangat berbahaya bagi kesehatan. Oleh karenanya, mengatur haid untuk jenis ibadah shalat bisa dihukumi haram.

Selanjutnya, kalau memang mengatur haid itu diperbolehkan, manakah yang lebih baik dilakukan, antara meninggalkan ibadah karena  datang haid atau menunda haid demi ibadah? Untuk menjawabnya, kita harus memperhatikan beberapa hal penting tentang ibadah tesebut.

Untuk ibadah haji misalnya, pertimbangan waktu dan biaya tampak paling menonjol, ibadah haji ini dilakukan sekali dalam satu tahun dengan menggunakan biaya yang tidak sedikit. Jika ibadah ini tidak dapat diselesaikan karena datang haid (pada saat tawaf) sehingga harus diulang (qadla’) pada waktu yang lain, jelas akan sangat memberatkan. Siapa yang tahu dia tetap mampu pergi haji pada tahun yang akan datang, sementara qadla’ haji itu menjadi kewajibannya? Maka, demi menghindari hal itu, manunda haid adalah solusi yang tepat.

Sementara untuk ibadah puasa di bulan ramadhan, yang dapat menjadi pertimbangan diantaranya adalah kenyataan bahwa bulan ini mengandung beberapa keistimewaan dan keutamaan. Dalam bulan ini, Allah memberikan kemurahan  dengan melipatkan pahala ibadah, lebih dari bulan-bulan yang lainnya. Pada bulan ramadhan, pahala ibadah sunnah disamakan dengan dengan ibadah fardlu, sedangkan satu ibadah fardlu disamakan dengan tujuh puluh ibadah fardlu.

SUMBER(I’anah al-Thalibin, II, 255).

Dalam keterangan lain dari Anas bin Malik, dikatakan bahwa Rasulullah bersabda, yang artinya ; “Barangsiapa melaksanakan shalat jama’ah (pada bulan ramadhan) secara terus menerus, maka Allah akan membalas setiap rakaatnya dengan limpahan nikmat yang tak terhingga”.

******************
Refrensi RUJUKAN.

وَفى فَتَاوى القماط ماحاصله جوازُ استعمال الدواء لمنع الحيض اهـ

(تلخص المراد في فتاوي ابن زياد  ٢٤٧)

إذا استعملت المرأة دواء لرفع دم الحيض أو تقليله فإنه يكره ما لم يلزم عليه قطع النسل أو قلته وإلا حرم.
كما في حاشية الخرشي
(قرة العين فتاوي علماء الحرمين ٣٠)
______________

مسألة. اذا استعملت المرأة دواء لمنع دم الحيض او تقليله فإنه يكره مالم يلزم عليه قطع النسل او قلته.
________________________________

المذهب اﻷربعة.

أماإذا خرج دم الحيض بسبب دواء في غيرموعده فإن الظاهر عندهم يسمى حيضا.
فعلى المراة ان تصوم وتصلي ولكن عليها ان تقضي الصيام احتياطا لاحتمال ان يكون حيضاولاتنقضي به عدتها وهذا بخلاف ما إذا استعملت دواء ينقطع به الحيض في غير وقته المعتاد.
فإنه يعتبر طهرا، وتنقضي به العدة على انه لايجوزللمراة ان تمنع حيضهااوتستعجل إنزاله اذا كان ذلك يضر صحتها ﻷن المحافظة على الصحة واجبة.

*KESIMPULAN*
Di Hukumi BOLEH dengan ketentuan tidak mengakibatkan efek yang berbahaya kepada si pengguna
Semisal tidak bermasalah pada Rahim, Dan Tidak Mengakibatkan Tidak Bisa Hamil

Di Hukumi HARAM jika Mengakibatkan Dhoror Yang Di atas, maka MUTLAK HARAM

*Pelajaran*
Jalani Saja Apa Yang Ada dan Apa Yang Telah Allah Tentukan, Sesungguhnya Allah Memberikan Kepada Hambanya Setiap Hal yang Mengandung Kebaikan Bukan Keburukan

Wallohua'lam bishowwab.
Https;//diskusihukumfiqh212.blogspot.com

MEMAKAI CELAK SAAT PUASA

KESIMPULAN TEAM DHF HUKUM MEMAKAI CELAK MATA SAAT BERPUASA ----------------------------- 📝 PERTANYAAN: assalamu'alaikum ...