KESIMPULAN TEAM DHF
AKAD PEMBAYARAN MELALUI KARTU KREDIT DLL
____________________
*PERTANYAAN*
Assalamu`alaikum asatidz..
belanja di market bayarnya pake cek,kartu kredit..
Kluar jalan tol bayarnya pake e money..?trmasuk aqad apa??
Mohon jawabannya..
*JAWABAN*
وعليكم سلام
📌Sebenarnya masalah kredit/ rentenir/ bank/koprasi simpan pinjam itu hukumnya terbagi 3 :
1. haram karena masuk pada utang piutang yang menarik kemanfaatan pada orang yang menghutangi.
📌Tapi perlu diingat ,letak kerusakannya itu jika syarat/kesepakatan tersebut jatuh ditengah akad yang baru berlangsung.
2. halal karena tiada syarat saat akad sedang berlangsung atau dimajlis khiyar karena kebiasaan yang berlaku tidak bisa menempati tempatnya syarat menurut jumhur ulama'
3. syubhat karena ulama' berbeda-beda pendapat.
✡MASALAH CARDING/KARTU KEREDIT
.
Pada dasarnya, prinsip kartu kredit ini memberikan uang pinjaman kepada pemegang kartu untuk berbelanja di tempat-tempat yang menerima kartu tersebut. Setiap kali seseorang berbelanja, maka pihak penerbit kartu memberi pinjaman uang untuk membayar harga belanjaan.
Untuk itu seseorang akan dikenakan biaya beberapa persen dari uang yang dipinjamnya yang menjadi keuntungan pihak penerbit kartu kredit. Biasanya uang pinjaman itu bila segera dilunasi dan belum jatuh tempo tidak atau belum lagi dikenakan bunga, yaitu selama masa waktu tertentu misalnya satu bulan dari tanggal pembelian.
🖋Tapi bila telah lewat satu bulan itu dan tidak dilunasi, maka akan dikenakan bunga atas pinjaman tersebut yang besarnya bervariasi antara masing-masing perusahaan.
🖋 Jadi bila dilihat secara syariah, kartu kredit itu mengandung dua hal.
🖇Pertama, pinjaman tanpa bunga yaitu bila dilunasi sebelum jatuh tempo.
🖇Kedua, pinjaman dengan bunga yaitu bila dilunasi setelah jatuh tempo
Bila seseorang bisa menjamin bahwa tidak akan jatuh pada opsi kedua, maka menggunakan kartu kredit untuk berbelanja adalah halal hukumnya.
🖋 Tapi bila sampai jatuh pada opsi kedua, maka menjadi haram hukumnya karena menggunakan praktek riba yang diharamkan oleh Allah SWT.
⚛Kartu kredit (bithaqah i'timan) bisa dimasukkan dalam akad kafalah, qardh, atau ijarah.
Sebagai mana telah di tetapkan oleh MUI.
📚*REFERENSI*
📔ahkamul fuqoha' juz 1 hal 22 :
اختلف العلماء فى هذه المسألة على ثلاثة أقوال قيل انه حرام لانه داخل فى قرض جر نفعا، وقيل انه حلال لعدم الشرط فى صلب العقد او مجلس الخيار والعادة المطردة لاينزل منزلة الشرط عند الجمهور وقيل شبهة لاختلاف العلماء فيه والمؤتمر قرر ان الاحوط القول الاول وهو الحرمة. وفى الاشباه والنظائر فى البحث الثالث ما نصه: ومنها لو عم فى الناس اعتياد اباحة منافع الرهن للمرتهن فهل ينزل منزلة شرطه حتى يفسد الرهن؟ قال الجمهور: لا، وقال القفال: نعم، وفى إعانة الطالبين فى باب القرض ما نصه: وجاز لمقرض نفع يصل له من مقترض كرد الزائد قدرا او صفة والاجود فى الردئ (بلا شرط) فى العقد بل يسن ذلك لمقترض -إلى أن قال- واما القرض بشرط جر نفع لمقرض ففاسد، لخبر كل قرض جر منفعة فهو ربا (قوله ففاسد) قال ع ش ومعلوم ان محل الفساد حيث وقع الشرط فى صلب العقد اما لو توافقا على ذلك ولم يقع الشرط فى العقد فلا فساد
📘[ aljamal ala fathil wahab juz 2 hal 261 ]. .
وَمَعْلُومٌ أَنَّ مَحَلَّ الْفَسَادِ إذَا وَقَعَ الشَّرْطُ فِي صُلْبِ الْعَقْدِ أَمَّا لَوْ تَوَافَقَا عَلَى ذَلِكَ وَلَمْ يَقَعْ شَرْطٌ فِي الْعَقْدِ فَلاَ فَسَادَ اه
Dan telah diketahui bahwa tempatnya kerusakan (keharaman) itu jika syarat/kesepakatan tersebut jatuh ditengah-tengah akad,adapun jika sudah disepakati sebelumnya dan syarat/kesepakatan tersebut tidak jatuh disaat akad maka tidak jadi rusak.
والله اعلم
Diskusihukumfiqh212.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar