Label

Minggu, 17 September 2017

HUKUM BACAAN KERAS SAN PELAN DIWAKTU-WAKTU SHALAT

Dokument DHF 0002

HIKMAH BACAAN KERAS DAN PELAN DIWAKTU-WAKTU SHALAT
========================

حِكْمَةُ الْجَهْرِ فِي مَوْضِعِهِ وَالْإِسْرَارُ فِي مَوْضِعِهِ أَنَّهُ لَمَّا كَانَ اللَّيْلُ مَحَلَّ الْخَلْوَةِ وَيَطِيبُ فِيهِ السَّمَرُ شُرِعَ الْجَهْرُ فِيهِ إظْهَارًا لِلَّذَّةِ مُنَاجَاةِ الْعَبْدِ لِرَبِّهِ وَخُصَّ بِالْأُولَيَيْنِ لِنَشَاطِ الْمُصَلِّي فِيهِمَا وَالنَّهَارُ لَمَّا كَانَ مَحَلَّ الشَّوَاغِلِ وَالِاخْتِلَاطِ بِالنَّاسِ طُلِبَ الْإِسْرَارُ لِعَدَمِ صَلَاحِيَتِهِ لِلتَّفَرُّغِ لِلْمُنَاجَاةِ وَأَلْحَقَ الصُّبْحَ بِالصَّلَاةِ اللَّيْلِيَّةِ ؛ لِأَنَّ وَقْتَهُ لَيْسَ مَحَلًّا لِلشَّوَاغِلِ عَادَةً ا هـ ع ش عَلَى م ر .

Hikmah membaca keras dan pelan pada waktu shalat yaitu waktu malam adalah waktu menyendiri, waktu yang tepat untuk bercakap-cakap karenanya syariat menetapkan bacaan keras saat shalat diwaktu tersebut untuk menampakkan nikmatnya munajat seorang hamba dihadapan Tuhannya. Dan diperlakukan pada shalat maghrib serta Isya’ karena terdapat kesemangatan orang yang menjalani shalat pada waktu keduanya.Sedang waktu siang adalah waktu bekerja dan bercampur dengan orang banyak, disyaritakan membaca dengan pelan karena disiang hari tidak layak untuk menuangkan munajat pada Allah.Dan waktu shalat shubuh disamakan dengan shalat malam (maghrib serta Isya’) karena pada umumnya diwaktu inipun orang belum tersibukkan dengan aneka pekerjaan.
Hasyiyah al-Jamal III/326

والحكمة في طلب الجهر في صلاة الليل والإسرار في صلاة النهار أن صلاة الليل تقع في الأوقات المظلمة فينبه القارئ بجهره المارة، وللأمن من لغو الكافر عند سماع القرآن لاشتغاله غالبًا في الليل بالنوم أو غيره بخلاف النهار، وإنما طلب الجهر في الجمعة والعيدين لحضور أهل البوادي والقرى فأمر القارئ بالجهر ليسمعوه فيحصل لهم الاتعاظ بسماعه.

Hikmah diperlakukannya mengeraskan bacaan dishalat malam (maghrib, isya’ dan shubuh) serta diperlakukannya melirihkan bacaan dishlat waktu siang (dhuhur dan ashar) adalah sesungguhnya shalat malam terjadi disaan waktu-waktu gelap maka dengan suara kerasnya orang yang membaca al-Quran diharapkan dapat mengingatkan orang-orang yang lewat disamping waktu malam adalah waktu yang aman dari kesia-siaan orang kafir saat mendengar bacaan al-Quran sebab mereka pada umumnya sedang beristirahat atau sibuk dengan hal lainnya berbeda dengan waktu siang hari.Dan diperlakukan mengeraskan bacaan dishalat jumah dan hari raya karena kehadiran orang-orang pedalaman, pedesaan untuk menjalankan shalat berjamah maka diperintahkan mengeraskan bacaan agar mereka dapat mengambil wejangan saat mendengar bacaan al-Quran.
Al-Fawakih ad-Dawaany I/505

Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMAKAI CELAK SAAT PUASA

KESIMPULAN TEAM DHF HUKUM MEMAKAI CELAK MATA SAAT BERPUASA ----------------------------- 📝 PERTANYAAN: assalamu'alaikum Bagaimana ...