Label

Jumat, 22 Desember 2017

HARI IBU

DOKUMEN DHF
بسم الله الرحمن الرحيم
👉Sejarah hari ibu:

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise pernah menyatakan peringatan Hari Ibu di Indonesia dilakukan untuk mengenang perjuangan kaum perempuan.

"Peringatan Hari Ibu setiap tahunnya diselenggarakan untuk mengenang dan menghargai perjuangan kaum perempuan Indonesia," ujar Yohana di Kementerian PPPA, Jakarta, seperti dilansir Antara, peringatan Hari Ibu tahun lalu.

Menurut dia, peringatan tersebut ditujukan untuk mengenang kaum perempuan yang telah berjuang bersama laki-laki dalam merebut kemerdekaan Indonesia.

Ia mengatakan, Hari Ibu di Indonesia dilandasi oleh tekad dan perjuangan kaum perempuan untuk mewujudkan kemerdekaan dilandasi oleh cita-cita dan semangat persatuan kesatuan menuju kemerdekaan Indonesia yang aman, tenteram, damai, adil, dan makmur.

Hari Ibu dideklarasikan pertama kali dalam Kongres Perempuan Indonesia pada tanggal 22 Desember 1928, di Yogyakarta, tepatnya di pendopo Dalem Jayadipuran milik Raden Tumenggung Joyodipoero.

Kongres ini dihadiri oleh wakil-wakil dari perkumpulannya Boedi Oetomo, PNI, Pemuda Indonesia, PSI, Walfadjri, Jong Java, Jong Madoera, Muhammadiyah, dan Jong Islamieten Bond. Tokoh-tokoh populer yang datang antara lain Mr. Singgih dan Dr. Soepomo dari Boedi Oetomo, Mr. Soejoedi (PNI), Soekiman Wirjosandjojo (Sarekat Islam), A.D. Haani (Walfadjri).

Sekitar 600 perempuan dari berbagai latar pendidikan dan usia hadir dalam kongres Perempuan Indonesia Pertama ini. Organisasi-organisasi yang terlibat dalam penyelenggaraan itu antara lain: Wanita Utomo, Putri Indonesia, Wanita Katolik, Aisyah, Wanita Mulyo, perempuan-perempuan Sarekat Islam, Darmo Laksmi, perempuan-perempuan Jong Java, Jong Islamten Bond, dan Wanita Taman Siswa, demikian yang dicatat Susan Blackburn dalam Kongres Perempuan Pertama: Tinjauan Ulang (2007).

Baca: Asal-Usul Hari Ibu

Hampir seluruh kongres ini membicarakan relasi mengenai perempuan. Hal itu bisa dilihat dari pertemuan hari kedua kongres, dimana Moega Roemah membahas soal perkawinan anak. Perwakilan Poetri Boedi Sedjati (PBS) dari Surabaya juga menyampaikan tentang derajat dan harga diri perempuan Jawa. Kemudian disusul Siti Moendji'ah dengan “Derajat Perempuan” dan Nyi Hajar Dewantara—istri dari Ki Hadjar Dewantara— yang membicarakan soal adab perempuan.

Namun, yang tak kalah pentingnya adalah pidato Djami dari organisasi Darmo Laksmi berjudul “Iboe”. Di awal pidatonya, ia menceritakan pengalaman masa kecilnya yang dipandang rendah karena menjadi seorang perempuan. Pasalnya, di masa kolonial, hanya anak laki-laki yang menjadi prioritas dalam mengakses pendidikan. Sementara perempuan, dianggap tak jauh dari urusan kasur, sumur, dan dapur. Pandangan usang itu mengakar kuat. Pendidikan bagi perempuan juga tak dianggap penting karena selalu berakhir ke dapur.

Tapi, Djami punya pendapat lain soal ini. Ia mengatakan: “Tak seorang akan termasyhur kepandaian dan pengetahuannya yang ibunya atau perempuannya bukan seorang perempuan yang tinggi juga pengetahuan dan budinya.”

Djami melanjutkan: “selama anak ada terkandung oleh ibunya, itulah waktu yang seberat-beratnya, karena itulah pendidikan Ibu yang mula-mula sekali kepada anaknya.”

Itulah kenapa pembangunan sekolah-sekolah untuk memajukan perempuan seperti yang dilakukan Rohana Koedoes, Kartini juga Dewi Sartika memiliki peran penting. Seorang ibu yang pintar dan cerdas akan memiliki modal besar untuk menjadikan anaknya pintar.

Maka, pada 22 Desember 1953, dalam peringatan kongres ke-25, melalui Dekrit Presiden RI No.316 Tahun 1953, Presiden Sukarno menetapkan setiap tanggal 22 Desember diperingati sebagai: Hari Ibu

HUKUM HARI IBU DALAM ISLSM

FATWA SYAIKH ALI JUM,AH

Menurut Syekh Ali Jum'ah, merayakan hari ibu hukumnya boleh. Karena hukum asalnya menghormati ibu adalah perkara baik.

Al Bayan Hal : 58 Lissayyid Doktor Ali Jum'ah

ﻣﺎ ﺣﻜﻢ الإﺣﺘﻔﺎﻝ ﺑﻌﻴﺪ الأم ؟

ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ : - ﺍﻟﻰ ﺍﻥ ﻗﺎﻝ - ﻭﻋﻠﻴﻪ ﻓﺈﻥ الإحتفال ﺑﻌﻴﺪ الأم ﺃﻣﺮ ﺟﺎﺋﺰ ﺷﺮﻋﺎ ﻻ ﻣﺎﻧﻊ ﻣﻨﻪ ولا ﺣﺮﺝ ﻓﻴﻪ ﻭﺍﻟﻔﺮﺡ ﺑﻤﻨﺎﺳﺒﺎﺕ ﺍﻟﻨﺼﺮ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﺟﺎﺋﺰ ﻛﺬﻟﻚ . ﻭﺍﻟﺒﺪﻋﺔ ﺍﻟﻤﺮﺩﻭﺩﺓ ﺇﻧﻤﺎ ﻫﻲ ﻣﺎ ﺃﺣﺪﺙ ﻋﻠﻰ ﺧﻼﻑ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﺃﻣﺎ ﻣﺎ ﺷﻬﺪ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﻷﺻﻠﻪ ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﺮﺩﻭﺩﺍ ولا ﺇﺛﻢ ﻋﻠﻰ ﻓﺎﻋﻠﻪ ﻭﷲ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﺃﻋﻠﻢ

Wallaahu a'lam bishawab
Diskusihukumfiqh212.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMAKAI CELAK SAAT PUASA

KESIMPULAN TEAM DHF HUKUM MEMAKAI CELAK MATA SAAT BERPUASA ----------------------------- 📝 PERTANYAAN: assalamu'alaikum Bagaimana ...