Label

Sabtu, 21 Oktober 2017

HUKUM SATU WUDHU BOLEH UNTUK BEBERAPA IBADAH DAN SHOLAT

KESIMPULAN TEAM DHF

HUKUM SATU WUDHU BOLEH  UNTUK BEBERAPA IBADAH dan SHOLAT
--------------◇◇
●●●●●●●●●●●●●●●●□□□□□□□□

pertanyaan:

Assalmualaikum w.r.b ust.saya mau nanya apakah masih di peroleh kn shalat asar dengang whudu shalat zuhur. minsalnya dari saya telah wudu untuk shalat zuhur lalu setelah shalat zuhur saya berzikir/shalawat sampai waktu asar dan saya tidak mengambil whudu lagi sebelum shalat asar dan boleh7 atau tidak seperti itu.
Terimakasih
Wassalamualaikum.wrb

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Boleh selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan kan wudhu

Tetapi di sunah kan melakukan tajdidun wudhu .

Intinya:
*SATU KALI WUDHU BOLEH MELAKUKAN IBADAH2 YANG LAIN BAIK Yang SUNNAH MAUPUN YANG WAJIB* .

Contoh:
Wudhu pada saat hendak sholat dzuhur, hingga waktu sholat ashar tiba ia tdk batal wudhu nya
Maka ia boleh langsung sholat ashar bahkan dgn wudhu yg di waktu dzuhur tadi boleh di gunakan utk sholt magrin dan isya' dgn catatan tidak melakukan. Perkara yg membatalkan wudhu.

REFRENSI:

Hadist di bawah ini menunjukan bahwa tdk di wajibkan wudhu pada setiap melakukan sholat fardhu selama tdk melakukan perkara yg mmbatalkan wudhu.

Namun sangat di anjurkan utk berwudhu lagi *sunnah wudhu lagi, Apabila ingin ibadah sholat lagi baik yg sunnah ataupun yang wajib atupun ingin melakukan amal2 inadah lain nya*

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى النَّاسِ لأَمَرْتُهُمْ عِنْدَ كُلِّ صَلاةٍ بِوُضُوءٍ وَمَعَ الْوُضُوءِ بِالسِّوَاك. رواه النسائى

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda:

“Send a inya aku tidak khawatir akan memberatkan umatku, maka pasti aku akan memerintahkan mereka berwudhu` untuk setiap shalat dan menggosok gigi setiap kali berwudhu.: (HR. Al-Nasai` dan Ahmad)

__________________
Hadits di bawah ini juga menunjukkan bahwa boleh melakukan sholat berapa kalipun selama wudhu` kita belum batal dengan hadats .Tetapi, disunnahkan bagi kita untuk berwudhu` setiap  mau sholat karena itulah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

عَنْ سُلَيْمَانَ بنِ برَيْدَةَ ، عَنْ أَبيهِ ، قَالَ : كَانَ النَّبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ ، فَلَمَّا كَانَ يَوْمُ الْفَتْحِ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ وَصَلَّى الصَّلَوَاتِ بوُضُوءٍ وَاحِدٍ ، فَقَالَ لَهُ عُمَرُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّكَ فَعَلْتَ شَيْئًا لَمْ تَكُنْ تَفْعَلُهُ ! قَالَ : ” إِنِّي عَمْدًا فَعَلْتُ يَا عُمَرُ

Sulaiman bin Buraidah meriwayatkan dari ayahnya bahwa ia berkata, “Nabi SAW. selalu berwudhu` setiap hendak sholat, tetapi pada hari penaklukan Mekkah beliau berwudhu` dan mengusap di atas kedua khufnya, lalu melakukan semua sholat dengan sekali wudhu` itu saja, Maka Umar bertanya kepadanya, “Ya Rasulullah, sesungguhnya engkau melakukan sesuatu yang belum pernah engkau kerjakan sebelumnya ? Jawab Rasulullah menjawab: “ Sengaja saya berbuat begitu, wahai Umar”. (HR. Muslim).
Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi SAW. mencontohkan bahwa beliau selalu berwudhu` setiap hendak menunaikan sholat, namun sesekali beliau hanya berwudhu` sekali saja untuk menunjukkan bahwa hal itu dibolehkan dan tidak dilarang. Ketika mensyarah hadits ini dalam kitab Syarah Muslim, Imam Nawawi menjelaskan bahwa Nabi SAW. selalu berwudhu` setiap sholat karena mengerjakan yang lebih utama, dan beliau sholat semua sholat sholat pada hari penaklukan Mekkah untuk menunjukkan bahwa hal itu dibolehkan  dan mengusap di atas kedua khufnya, lalu melakukan semua sholat dengan sekali wudhu` itu saja, Maka Umar bertanya kepadanya, “Ya Rasulullah, sesungguhnya engkau melakukan sesuatu yang belum pernah engkau kerjakan sebelumnya ? Jawab Rasulullah menjawab: “ Sengaja saya berbuat begitu, wahai Umar”. (HR. Muslim).
Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi SAW. mencontohkan bahwa beliau selalu berwudhu` setiap hendak menunaikan sholat, namun sesekali beliau hanya berwudhu` sekali saja untuk menunjukkan bahwa hal itu dibolehkan dan tidak dilarang. Ketika mensyarah hadits ini dalam kitab Syarah Muslim, Imam Nawawi menjelaskan bahwa Nabi SAW. selalu berwudhu` setiap sholat karena mengerjakan yang lebih_ utama, dan beliau sholat semua sholat sholat pada hari penaklukan Mekkah untuk menunjukkan bahwa hal itu dibolehkan

Di bawah ini kami jelaskan perkara2 yang membatal kan wudhu.

🔜 PERKARA YANG MEMBATALKAN WUDHU

Dalam kitab matan al-Ghoyatu wat Taqrib karangan Abi Suja diterangkan bahwa perkara yang dapat membatalkan wudhu ada enam:

□pertama, Sesuatu yang keluar dari kedua jalan (kemaluan depan maupun belakang),

□kedua Tidur tidak dalam keadaan duduk,

□ketiga Hilangnya akal sebab mabuk atau sakit,

□keempat Bersentuhan (kulit) pria dan wanita yang bukan mahram tanpa penghalang,

□kelima Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan,

□Keenam Menyentuh lubang dubur manusia.

Dalam keterangannya atas enam hal tersebut Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qaribul Mujib menerangkan dengan rinci enam hal tersebut.

○Pertama keluarnya sesuatu yang dari kedua jalan kemaluan depan (qubul) maupun belakang (dubur), baik itu sesuatu yang suci seperti cacing dan mani ataupun yang tidak suci seperti darah dan kentut. Hal ini berdasar pada surat al-maidah ayat 6

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ 

Dan sebuah hadits yang diceritakan oleh Abu Hurairoh dan diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim;

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لايقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ فقال رجل من أهل حضر موت ماالحدث ياأباهريرة؟ قال: فساء أو ضراط

Artinya: Abu Hurairoh bercerita bahwa Rasulullah saw bersabda “Allah tidak menerima sholat kamu sekalian apabila (kamu) dalam keadaan hadats hingga kamu berwudhu” kemudian seorang Hadramaut bertanya kepada Abu Hurairoh “apakah hadats itu?” Abu Hurairoh menjawab “kenut (yang tidak bersuara)dan Kentut yang bersuara”   

○Kedua tidur. Tidur dapat membatalkan wudhu kecuali tidur dalam posisi duduk yang menetap (pantat yang rapat) seperti duduknya orang bersila. Sebagai dalilnya dapat diperhatikan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan diceritakan oleh sahabat Ali:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : وكاء السه العينان, فمن نام فاليتوضأ

Artinya: Rasulullah saw berkata “pengendali dubur (tempat keluarnya kotoran dari jalan belakang)adalah kedua mata, oleh karena itu barang siapa tidur hendaklah ia berwudh”.

Hadits ini menunjukkan bahwa tidur pada dasarnya membatalkan wudhu, karena seseorang ketika tidur tidak dapat menjaga duburnya, bahkan ia tidak tahu apakah dia telah kentut atau malah kencing.

○ketiga Hilang Akal sebab gila atau karna hal lain nya .

Diqiyaskan dengan tidak adanya kendali ketika tidur adalah hilangnya akal atau kesadaran  . ini juga dapat membatalkan wudhu, karena ketika seseorang tidak sadar, berarti ia tidak tahu apa yang terjadi dengan dirinya. Baik kesadaran itu hilang karena mabuk, pingsan maupun gila.

○Ke empat;
Bersentuhan (kulit) pria dan wanita yang bukan mahram tanpa penghalang (untuk6 keterangan lebih lengkap lihat rubrik syariah yang telah berlalu dengan tema (menyentuh istri membatalkan wudhu)

○Ke lima:
menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. Hal ini didasarkan atas dalil sebagai berikut :

رَوَى اْلخَمْسَةُ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِىْ ، عَنْ بِسْرَةْ بِنْتِ صَفْوَانْ رَضِيَ الله عَنْها : اَنّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلَا يُصَلِّيَ حَتَّى يَتَوَضَّاءَ .

Artinya : Dalam sebuah hadits yang dishahehkan oleh imam tirmidzi dari bisrah binti shafwan r.a. bahwa nabi s.a.w. bersabda : barang siapa yang memegang dzakarnya janganlah melakukan shalat hingga ia berwudhu.

An-nisa’I meriwayatkan bahwa :

وَيَتَوَضَّاءَ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ

Artinya : dan hendaklah berwudhu oleh karena memegang dzakar kemaluan.

Hadits tersebut di atas mengandung makna bahwa : menyentuh kemaluan adalah membatalkan wudhu. Baik itu kemaluannya sendiri, maupun kemaluan orang lain.

Juga dalam hadits riwayat dari ibnu majah bahwasanya :

عَنْ اُمِّ حَبِيْبَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّاءُ6

Artinya : dari ummi habibah r.a. : barangsiapa yang memegang farj-nya maka hendaklah berwudhu.

Sedangkan hadits ini memberikan penjelasan atas batalnya wudhug sebab menyetuh kemaluan baik kemaluan laki-laki maupun perempuan.

○ke Enam;
menyentuh lubang dubur.

Hal ini adalah berdasarkan pendapat imam syafii yang terbaru
________________________

●SUNNAH MEMPERBAHARUI/TAJDIDUL WUSLU●

Kalangan pengikut Madzhab as-Syafi’i sepakat akan kesunahan memperbaharui wudhu.
artinya bila seseorang masih mempunyai wudhu kemudian ia menjalankan wudhu kembali tanpa disertai hadats.

Kemudian
KAPANkah KESUNAHAN MEMPERBAHARUI WUDHU itu di sunnahkan ?
Dalam permasalahan ini terdapat lima pendapat :
1.Bila wudhu pertama telah digunakan untuk menjalankan shalat baik shalat wajib atau shalat sunnat bila belum digunakan maka tidak disunahkan, pendapat ini diputuskan oleh Imam al-Baghawy dan inilah pendapat yang paling shahih
2.Bila wudhu pertama telah digunakan untuk menjalankan shalat wajib, bila belum digunakan maka tidak disunahkan, pendapat ini diputuskan oleh Imam al-Fauraany
3.Bila wudhu pertama telah digunakan untuk menjalankan apa yang ia niati saat melakukan wudhu, bila belum digunakan maka tidak disunahkan, pendapat ini diputuskan oleh Imam as-Syaasyi dalam kitab “al-Mu’tamad dan al-Adzhar”
4.Bila wudhu pertama telah digunakan untuk menjalankan shalat, sujud tilawah, sujud syukur, membaca al-Quran yang terdapat pada mushaf, bila belum digunakan maka tidak disunahkan, pendapat ini diputuskan oleh Abu Muhammad al-Juwayni dalam awal kitabnya yang bernama al-Furuuq
5.Disunahkan memperbaharui wudhu meskipun wudhu pertamanya belum digunakan untuk menjalankan apapun dan ini adalah pendapat Imam al-Haramain.
Dalam pernyataannya beliau menambahkan “Hal ini bila antara wudhu pertama dan wudhu yang baru terdapat jeda waktu yang dianggap sebagai pemisah antara keduanya, bila tidak terdapat pemisah, wudhu yang baru hukumnya bagaikan basuhan pada anggota wudhu yang ke empat. Dan ini adalah pendapat yang sangat aneh.
al-Qadhy Abu Thayyib dalam kitab Syarh al-Furu’ dan ulama-ulama lainnya seperti al-Baghawy, al-Mutawally, ar-Rauyaany serta ulama-ulama fiqh lainnya menegaskan “Dimakruhkan memperbaharui wudhu bila wudhu pertamanya belum dipergunakan untuk menjalankan apapun”
al-Mutawally dan ar-Rauyaany menambahkan “Begitu pula bila wudhu pertamanya hanya dipergunakan untuk membaca al-Quran, maka makruh memperbaharuinya, sedang bila dipergunakan untuk sujud TILAWAH atau sujud SYUKUR maka tidak disunahkan diperbaharui namun bila diperbaharui hukumnya tidaklah makruh”.

📖 REFERENSI:

[ Al-Majmuu’ Alaa Syarh al-Muhadzdzab I/469-470 ].

اتفق أصحابنا علي استحباب تجديد الوضوء وهو أن يكون علي وضوء ثم يتوضأ من غير أن يحدث ومتى يستحب: فيه خمسة أوجه أصحها إن صلى بالوضوء الاول فرضا أو نفلا استحب والا فلا وبه قطع البغوي (والثاني) ان صلى فرضا استحب والا فلا وبه قطع الفوراني (والثالث) يستحب ان كان فعل بالوضوء الاول ما يقصد له الوضوء والا فلا ذكره الشاشى في كتابيه المعتمد والمستظهري في باب الماء واختاره (والرابع) إن صلى بالاول أو سجده لتلاوة أو شكر أو قرأ القرآن في مصحف استحب والا فلا وبه قطع الشيخ أبو محمد الجويني في أول كتابه الفروق: والخامس يستحب التجديد ولو لم يفعل بالوضوء الاول شيئا أصلا حكاه امام الحرمين قال وهذا انما يصح إذا تخلل بين الوضوء والتجديد زمن يقع بمثله تفريق فاما إذا وصله بالوضوء فهو في حكم غسلة رابعة وهذا الوجه غريب جدا
وقد قطع القاضي أبو الطيب في كتابه شرح الفروع والبغوي والمتولي والروياني وآخرون بأنه يكره التجديد إذا لم يؤدِّ بالأول شيئًا، قال المتولي والروياني: وكذا لو توضأ وقرأ القرآن في المصحف يكره التجديد. قالا: ولو سجد لتلاوة أو شكر، لم يستحب التجديد ولا يكره،

https://diskusihukumfiqh212.blogspot.com

والله أعلم.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMAKAI CELAK SAAT PUASA

KESIMPULAN TEAM DHF HUKUM MEMAKAI CELAK MATA SAAT BERPUASA ----------------------------- 📝 PERTANYAAN: assalamu'alaikum Bagaimana ...