Label

Sabtu, 14 Oktober 2017

HUKUM NIKAH TANPA WALI KARNA WALI JAUH

KESIMPULAN TEAM DHF

HUKUM NIKAH TANPA WALI KARNA WALI JAUH
-----------------------------------

pertanyaan:

Assalamu alaikum...mau nanya  ustad

Nikah di saudi apakah harus pake wali hakim tau wali mujbir

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

langkah pertama harus menggunakan wali mujbir tdk boleh pindah wali hakim/muhakkam.

Jk tdk bisa hadir maka dgn cara  wali mewakilkan kepada org lain utk menikahkan (boleh dgn via phone baik call atau sms)

Kecwli wali mujbir udlul (tdk mau menikahkan) maka boleh menggunakan wali hakim/muhakkam mengingat jarak antara wali dan calon istri tersebut sudh mncapai bahkan lebih dari musafatul qosri / 2.marhala (86.km)

Menurut kalangan Syafi'iyyah dan Malikiyyah pernikahan tanpa seorang wali tidak terjadi....

الفقه على المذاهب الأربعة ج 4 ص 46
قد عرفت مما ذكرناه أن الشافعية والمالكية اصطلحوا على عد الولي ركنا من أركان النكاح لا يتحقق عقد النكاح بدونه واصطلح الحنابلة و الحنفية على عده شرطا لا ركنا وقصروا الركن على الإيجاب والقبول إلا أن الحنفية قالوا : أنه شرط لصحة زواج الصغير والصغيرة والمجنون والمجنونة ولو كبارا أما البالغة العاقلة سواء كانت بكرا أو ثيبا فليس لأحد عليها ولاية النكاح بل لها أن تباشر عقد زواجها ممن تحب بشرط أن يكون كفأ وإلا كان للولي حق الاعتراض وفسخ العقد

Telah engkau ketahui dari penjelasan kami bahwa kalangan Syafi’iyyah dan Malikiyyah mengartikan keberadaan seorang wali dalam pernikahan merupakan bagian dari rukun-rukun nikah dalam arti tidak akan terjadi pernikahan tanpa seorang wali, sedangkan kalangan Hanabilah dan Hanafiyyah mengartikan keberadaan seorang wali dalam pernikahan menjadi syarat dalam pernikahan sedang rukun nikah hanya sebatas ‘ijab dan qabul’, kalangan Hanafiyyah menilai wali menjadi syarat sahnya pernikahan seorang bocah laki-laki ataupun perempuan dan orang gila laki-laki ataupun perempuan meskipun ia telah dewasa.
Sedang untuk wanita dewasa yang normal akalnya baik masih gadis ataupun janda maka tidak ada seorangpun berhak menjadi perwalian atas nikahnya, dia bisa menjalani pernikahan dengan lelaki yang ia cintai bila memang sepadan dengannya bila tidak seorang wali berhak menentang dan menfasakh (merusak) pernikahannya.
Al-Fiqh alaa Madzaahib al-Arba’ah IV/46

●●●●●●●●●●●●●●●●●●

☆☆ Jika wali tidak.merestui kemudian oleh calon suami di bawa kabur/pergi ☆☆

غاية تلخيص المراد من فتاوى ابن زياد ص 102
‎(مسألة): أخذ رجل امرأة عن أهلها قهراً وبعدها عن وليها إلى مسافة القصر وكذا دونه، إن تعذرت مراجعته لنحو خوف صح نكاحها بإذنها إن زوّجها الحاكم من كفء، إذ لم يفرق الأصحاب بين غيبة الولي وغيبتها، ولا في غيبتها بين أن تكون مكرهة على السفر أو مختارة، بل أقول: لو كان لها وليّ بالبلد وعضلها بعد أن دعته إلى كفء وتعسر لها إثبات عضله فسافرت إلى موضع بعيد عن الوليّ وأذنت لقاضي البلد الذي انتقلت إليه في تزويجها من الكفء صح النكاح، وليس تزويج الحاكم في الأوّل من رخص السفر التي لا تناط بالمعاصي كما يتخيل ذلك، نعم قد ارتكب المتعاطي لذلك بقهره الحرة والسفر بها وتغريبها عن وطنها ما لا يحل في الدين ولا يرتضى، بل ذلك من الكبائر العظام التي تردّ بها الشهادة ويحصل بها الفسق.

☆murod☆
(masalah) seorang laki-laki membawa lari seorang perempuan dari ahlinya (keluarga) dengan jalan paksa dan dijauhkan dari walinya hingga masafah Qasr (jarak boleh melakukan qasar) dan demikian juga kalau kurang dari masafah qasr tetapi ada uzur ketika hendak menghubungi wali perempuan tersebut kerana ketakutan umpamanya, maka sahlah nikah perempuan itu dengan izinnya jika ia dikawinkan oleh hakim, dengan calon suami yang se kufu’. hal ini disebabkan karena ashab Syafi’iyyah tidak membedakan antara ketiadaan/ghoibnya wali dengan ghaibnya perempuan dan tidak membedakan antara keadaan perempuan tsbt dipaksa bepergian ataupun tidak (keinginan sendiri).
Tetapi aku (Mushannif/Ibnu Ziyad) berkata, jika perempuan tersebut memiliki wali dinegrinya, tetapi walinnya enggan (tidak mau) menikahkan setelah perempuan tersebut memberitahukan kepadanya (walinya) bahwasanya calon suaminya adalah se kufu’, kemudian perempuan tersebut kesulitan untuk menetapkan ketidak mauan wali untuk menikahkan, lalu peremuan tersebut pergi ke negeri yang jauh dari walinya, yang lau ia mengizinkan qadli/hakim negeri yang ia pindah didalamnya untuk menikahkannya dengan calon suami yang se kufu’ , maka pernikahan tersebut adalah sah. Dan bukanlah pengkawinan yang dilakukan hakim yg pertama tersebut terhadap perempuan tadi merupakan salah satu bentuk rukhsah (keringanan) dari bepergian (safar) yang tidak ada sangkut pautnya dengan kemaksiatan seperti yang dibayangkan demikian.
Iya, seseorang yang melakukan perbuatan tersebut dengan memaksa seorang perempuan merdeka lalu melarikannya dan mengasingkannya dari negaranya adalah salah satu perbuatan yang tidak dihalalkan dalam agama dan tidak diridloi, bahkan perbuatan tersebut adalah merupakan dosa besar yang dengan dosa tersebut, pelakunya akan tertolak kesaksiannya dan ia dihukumi sebagai orang fasiq.

Wallahu a'lam bish showab

diskusihukumfiqh212.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMAKAI CELAK SAAT PUASA

KESIMPULAN TEAM DHF HUKUM MEMAKAI CELAK MATA SAAT BERPUASA ----------------------------- 📝 PERTANYAAN: assalamu'alaikum Bagaimana ...