Label

Sabtu, 26 Agustus 2017

HUKUM TOK OTOK (TRADISI MADURA)

KESIMPULAN TEAM DHF
HUKUM TOK OTOK (TRADISI MADURA)
===================================================================================
ASSALAMUALAIKUM WR.WB
Tanya tentang hukum...
Istilah di madura ada (to'otok) bila ada acara mantenan orang yg di undang ada yg bawa beras ada jg yg bawa uang. terus bila punya acara orng2 yg undang biasanya ngundang jg untuk mengembalikan beras dn uang itu.. yg saya tanyakan... apakah ttp punya hutang seandainya beras dn uang itu tidak di kembalikan karna sebrlumnya tidak aqad hutang piutang..??? Makasih
JAWAB:
WAALAIKUM SALAM WR WB.
SECRA GARIS BESAR PRIHAL ADAT TERSEBUT ADA TIGA PENDAPAT ULAMA'
1-mayoritas ulama berpendapat adat yg terjadi sperti pubuen dan tok,otok mutlak hutNG PIUTang yg wajib di bayar.
mka baru menjadi hutang yg wajib di kembalikan oleh shohibul hajah.
2-SEBAGIAN ULAMA MENGHUKUMI pemberian tersebut adalh hibbah bukan hutang yg wajib di kembalikan
.Sbab adanya adad masyarakat tersebut tdk berpengaruh scr hukum syari'at kecuali memng ada kalimat ambilah dan di niati memberi hutangan kepada shohibul hajah.
pendapat ini merupakan qaul aujah/fatwa yg di unggulkan.
3-sebagian ulama' berpendapat tergantung adad yg berlaku di daerah masing2 jika memng dalm adat daerah tersebut di kembalikan maka menjdi hutang yang wajib di kembalikan (pendapat ini merupakan adat yg pada umum nya terjadi dlm walimatul ursy red istilah madura disebut tok otok/pubuwan)
refrensi:
وفى إعانة الطالبين ج ٣ باب القرض
(ﻗﻮﻟﻪ: ﺗﻤﻠﻴﻚ ﺷﺊ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻳﺮﺩ ﻣﺜﻠﻪ) ﻭﻣﺎ ﺟﺮﺕ ﺑﻪ اﻟﻌﺎﺩﺓ ﻓﻲ ﺯﻣﺎﻧﻨﺎ ﻣﻦ ﺩﻓﻊ
اﻟﻨﻘﻮﻁ ﻓﻲ اﻷﻓﺮاﺡ ﻟﺼﺎﺣﺐ اﻟﻔﺮﺡ ﻓﻲ ﻳﺪﻩ ﺃﻭ ﻳﺪ ﻣﺄﺫﻭﻧﻪ، ﻫﻞ ﻳﻜﻮﻥ ﻫﺒﺔ ﺃﻭ ﻗﺮﺿﺎ ؟
ﺃﻃﻠﻖ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﺟﻤﻊ،
ﻭﺟﺮﻯ ﻋﻠﻰ اﻷﻭﻝ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻗﺎﻝ: ﻭﻻ ﺃﺛﺮ ﻟﻠﻌﺮﻑ ﻓﻴﻪ - ﻻﺿﻄﺮاﺑﻪ - ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻘﻞ ﺧﺬﻩ ﻣﺜﻼ، ﻭﻳﻨﻮﻱ اﻟﻘﺮﺽ. ﻭﻳﺼﺪﻕ ﻓﻲ ﻧﻴﺔ ﺫﻟﻚ: ﻫﻮ ﻭﻭاﺭﺛﻪ، ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬا ﻳﺤﻤﻞ ﺇﻃﻼﻕ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﺑﺎﻟﺜﺎﻧﻲ.
ﻭﺟﻤﻊ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ: ﺑﺤﻤﻞ اﻷﻭﻝ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﻌﺘﺪ اﻟﺮﺟﻮﻉ، ﻭﻳﺨﺘﻠﻒ ﺑﺎﺧﺘﻼﻑ اﻷﺷﺨﺎﺹ ﻭاﻟﻤﻘﺪاﺭ ﻭاﻟﺒﻼﺩ.
ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ: ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺇﺫا اﻋﺘﻴﺪ ﻭﺣﻴﺚ ﻋﻠﻢ اﺧﺘﻼﻑ ﺗﻌﻴﻦ ﻣﺎ ﺫﻛﺮ. انتهى ﺑﺠﻴﺮﻣﻲ
______________________________________________________________________________________________________
SECARA RINCI SEBAGAI BERIKUT
TOK OTOK itu nama acaranya
Sedangkan Agenda acaranya, Pubewen, lam salam, dan hadiah.
Pubuwen, dalam istilah madura adalah murni orang yang di undang saat datang meminjamkan atau menghutangkan hartanya, baik berupa uang, gula dsb. Setelah di serahkan lalu shohibul walimah melalui perwakilannya, mencatat pubuwen yang diterima tersebut.
Sedangkan LAM SALAM, itu berupa sungkeman yang biasanya di bungkus amplop, dan tidak akan di ganti.
to'oto' yg brjalan di beberapa daerah ada yg semacam arisan, misalnya di daerah bangkalan dn sampang, to'otoK seperti itu memang untuk di hutangkan, krn dlm pengamatan sy, jk suatu saat uang itu di butuhkan, maka si pemberi itu jg mengadakan to'oto' di rumahnya meskipun di rumahnya saat itu tdk ada acara pesta manten, dn pada saat memberikan sudah jelas niat menghutangkan, begitu pula dari pihak tuan rumah sudah tau dan sudah di rembuk dgn pihak ahli warist,
SEBAGAI CONTOH
tok otok. ketika kita mempunyai hajat untuk bikin pesta pwenikahan misal nya tp kurang modal. di hari sebelum nya kt mengadakan acara tok otok untuk mendapat sumbangan dr anggota nya cek gu. dn nanti ketika si penyumbang ada acara dia jg ngadakan acara jg biar sumbangan td di kembalikan. kadang sumbangan nya smpai 20 hingga 30jt.
(TRADISI YG SPERTI INI ADALH MUTLAK MENJADI HUTANG PIUTANG).
namun ada jg di bbrapa daerah seseorang mau mngawinkan anaknya, lalu dia mengundang tetangga, pada saat undangan datang banyak dari mereka yg mmberi amplop berisi uang, padahal tuan rmh hanya megundang agar ikum menyumbang do'a restu, tapi anehnya di beberapa amplop mash di beri nama, padahal tua rmh tdk ada maksud minta utang, dn tdk ada rembuk dgn ahli warist bhw mau utang,
HAL INI DAPAT KITA LIHAT IBAROH DI BAWAH INI
وَاَلَّذِي تَحَرَّرَ مِنْ هَذَا كُلِّهِ أَنَّهُ لَا رُجُوعَ فِي النُّقُوطِ الْمُعْتَادِ فِي الْأَفْرَاحِ أَيْ لَا يَرْجِعُ بِهِ مَالِكُهُ إذَا وَضَعَهُ فِي يَدِ صَاحِبِ الْفَرَحِ أَوْ فِي يَدِ مَأْذُونٍ إلَّا بِثَلَاثَةِ شُرُوطٍ أَنْ يَأْتِيَ بِلَفْظٍ كَخُذْهُ وَأَنْ يَنْوِيَ الرُّجُوعَ وَيَصْدُقَ هُوَ وَوَارِثُهُ فِيهَا وَأَنْ يُعْتَادَ الرُّجُوعُ فِيهِ وَإِذَا وَضَعَهُ فِي يَدِ الْمُزَيِّنِ وَنَحْوِهِ أَوْ فِي الطَّاسَةِ الْمَعْرُوفَةِ لَا يَرْجِعُ إلَّا بِشَرْطَيْنِ نِيَّةِ الرُّجُوعِ وَشَرْطِ الرُّجُوعِ ا هـ .
Dari ketentuan ini dapat diambil kesimpulan bahwa tidak wajib mengembalikan harta-harta yang menjadi tradisi dalam aneka pesta dalam arti pemilik harta tidak mendapatkan pengembalian hartan yang telah ia berikan pada pemilik pesta kecuali dengan tiga syarat : 1. Saat menyerahkan hartanya menggunakan ungkapan seperti “ambillah,,!!”.
2. Saat menyerahkan hartanya ia berniat dikembalikan dan disepakai oleh pemilik pesta dan ahli warisnya.
3. Terdapat kebiasaan dimasyarakat hal pengembalian harta tersebut.Dan saat harta tersebut diberikan secara langsung ke tangan pemilik pesta atau pada cangkir yang telah diketahui (tempat uang penyumbang acara/bece’an/buwuhan) maka yang disyaratkan hanya dua yakni niat dan mensyaratkan untuk dikembalikan.
[ Haasyiyah al-Jamal XII/116 ].
___________________________________________________________
قال شيخنا والأوجه في النقوط المعتاد في الأفراح أنه هبة لا قرض وإن اعتيد رد مثله( قوله قال شيخنا والأوجه في النقوط إلخ ) عبارة التحفة والذي يتجه في النقوط المعتاد في الأفراح أنه هبة ولا أثر للعرف فيه لاضطرابه ما لم يقل خذه مثلا وينوي القرض ويصدق في نية ذلك هو أو وارثه
Berkata Syaikhuna “Pendapat Yang lebih tampak harta-harta yang ditradisikan dalam pesta-pesta adalah hibah bukan piutang meskipun ditradiskan dimasyarakat untuk dikembalikan...”Redaksi dalam at-Tuhfah “Pendapat Yang lebih tampak harta-harta yang ditradisikan dalam pesta-pesta adalah hibah dan tidak berpengaruh kebiasaan yang berlaku dimasyarakat selama tidak terdapati pernyataan semacam ‘ambillah...!!’ , ia niati menghutangkankan serta disepakati oleh pemilik pesta atau ahli warisnya.
[ I’aanah at-Thoolibiin III/51 ].
______________________________________________________________
قَوْلُهُ : ( وَأَنْ لَا يَحْضُرَهُ ) أَيْ وَمِنْ الشُّرُوطِ أَنْ لَا يَكُونَ طَلَبُ حُضُورِهِ لِخَوْفٍ مِنْهُ عَلَى نَفْسٍ ، أَوْ مَالٍ أَوْ عِرْضٍ أَوْ لِطَمَعٍ فِي جَاهِهِ أَوْ مَالِهِ أَوْ حُضُورِ غَيْرِهِ ، مِمَّنْ فِيهِ ذَلِكَ لِأَجْلِهِ بَلْ يَدْعُوهُ لِلتَّقَرُّبِ أَوْ الصَّلَاحِ أَوْ الْعِلْمِ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ
Diantara Syarat wajibnya menghadiri undangan pesta pengantin adalah bila undangan tersebut tidak diberikan oleh pemilik pesta atas dasar rasa takut akan jiwa, harta atau harga dirinya atau karena rasa tamak akan pangkat, harta atau kedatangan selainnya yang diundang namun undangan tersebut diberikan karena dasar kekerabatan, kebaikan, keilmuan atau semacam lainnya.
[ Hasyiyah al-Qolyuubi XII/157 ].
Wallaahu A'lamu Bis showaab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMAKAI CELAK SAAT PUASA

KESIMPULAN TEAM DHF HUKUM MEMAKAI CELAK MATA SAAT BERPUASA ----------------------------- 📝 PERTANYAAN: assalamu'alaikum Bagaimana ...