Label

Selasa, 31 Oktober 2017

SEORANG PEMBERI NASEHAT TETAPI TIDAK MENERAPKAN NYA

KESIMPULAN TEAM DHF
SEORANG PEMBERI NASEHAT TETAPI TIDAK MENERAPKAN NYA
___________________
PETANYAAN
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Pertanyaan dari kolom comentar

Mau tanya lg ada seorang mutifator + ustadzah perkataa ya beda dgn kehidupan sehari harinya dan sering pula berbohong pada suami ya
Tlg penjelasan ya ustad

Mohon pencerahan nya para mujawwib dhf

JAWABAN
وعليكم سلام
****--*****
Memberi nasehat itu mudah, menyuruh orang, tausiah juga mudah. Tujuan nasehat adalah mereka mau menerima dan melakukan, namun apa daya jika  orang yang memberi nasehat itu pun tak jauh beda dengan mereka, alias pemberi nasehat pun tidak menjalankan apa yang dinasehatkan kepada orang lain. Maka mengguaplah nasehat itu tiada berbekas.

************
Sebagian orang enggan melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar, karena merasa belum mampu melakukan amalan ma’ruf yang hendak ia perintahkan, atau meninggalkan kemungkaran yang hendak ia larang. Dia khawatir termasuk ke dalam golongan orang yang mengatakan apa yang tidak dia lakukan

************
apakah seorang harus sempurna dulu amalannya,  untuk bisa menasehati orang lain? Kemudian apakah setiap orang yang tidak melakukannya apa yang ia perintahkan, dan melanggar sendiri apa yang dia larang

ada dua jenis orang dalam masalah ini:

Pertama, adalah orang yang menasehati orang lain, namun dia belum mampu melakukan amalan ma’ruf yang ia sampaikan, atau meninggalkan kemungkaran yang ia larang
Kedua, adalah orang yang menasehati orang lain sementara sejatinya dia mampu untuk melakukan pesan nasehat yang ia sampaikan. Akan tetapi justru mengabaikan kemampuannya dan ia terjang sendiri nasehatnya,  tanpa ada rasa bersalah dan menyesal. Ia merasa nyaman dan biasa-biasa saja dengan tindakan kurang terpuji tersebut.

Orang jenis pertama, dia belum bisa melakukan amalan ma’ruf yang dia perintahkan, karena dia belum memiliki daya untuk melakukannya. Bisa jadi karena hawa nafsunya yang mendominasi, setelah pertarungan batin dalam jiwanya.  Sehingga, saat ia melanggar sendiri apa yang dia nasehatkan, dia merasa bersalah dan menyesal atas kekurangannya ini. Serta senantiasa memperbaharui taubatnya.

Untuk orang yang seperti ini, hendaknya ia jangan merasa enggan untuk beramar ma'ruf dan nahi mungkar. Karena tidak menutup kemungkinan, nasehat yang ia sampaikan, akan membuatnya terpacu untuk melaksanakan amalan ma’ruf yang dia perintahkan, atau meninggalkan kemungkaran yang dia larang. Hal ini sudah menjadi suatu hal yang lumrah dalam pengalaman seorang.

Orang ke Dua, dia menerjang sendiri pesan nasehatnya, setelah adanya daya dan kemampuan untuk melakukan nasehat tersebut. Namun justru dia abaikan. Saat menerjangnya pun, dia tidak merasa menyesal dan bersalah atas tindakannya tersebut.

Intinya utk AMAL MA'RUF NAHI MUNGKAR tidak perlu menunggu dirinya sempurna dan baik, Krn memang setiap individual di wajibkan utk ber amal MA'RUF NAHI MUNGKAR tanpa harus menunggu dirinya baik. Namun alangkah baiknya jika ia terlebih dahulu menasehati diri dan mengamalkan nya terlebih dahulu sebelum ia menyuruh orang lain.

Sebagai mana di jelaskan
Oleh
Imam Nawawi;
Bahwa Para Ulama berkata: “Tidak disyaratkan orang yang melakukan Amar Makruf Nahi munkar itu harus sempurna tindakannya, Dan sudah melakukan apa yang telah diperintahkannya dan sudah menjauhi apa yang dicegah olehnya Tapi dia wajib memerintahkan kebaikan meskipun dia sendiri belum melakukan dan wajib mencegah keburukan meskipun dia sendiri masih mengerjakan. Maka yang wajib dia lakukan adalah dua perkara: Memerintahkan diri sendiri untuk melakukan kebaikan dan mencegah dirinya melakukan keburukan serta juga memerintahkan orang lain untuk berbuat kebaikan dan meninggalkan keburukan. Jika dia melanggar salah satunya, Bagaimana mungkin dia diperbolehkan melanggar yang lainnya?! (Syarah Shahih Muslim 2/23)

ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ : ” ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﻌُﻠَﻤَﺎﺀُ : ﻭَﻟَﺎ ﻳُﺸْﺘَﺮَﻁُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺂﻣِﺮِ
ﻭَﺍﻟﻨَّﺎﻫِﻲ ﺃَﻥْ ﻳَﻜُﻮﻥَ ﻛَﺎﻣِﻞَ ﺍﻟْﺤَﺎﻝِ ، ﻣُﻤْﺘَﺜِﻠًﺎ ﻣَﺎ ﻳَﺄْﻣُﺮُ ﺑِﻪِ ، ﻣُﺠْﺘَﻨِﺒًﺎ ﻣَﺎ ﻳَﻨْﻬَﻰ ﻋَﻨْﻪُ ، ﺑَﻞْ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟْﺄَﻣْﺮُ ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﻣُﺨِﻠًّﺎ ﺑِﻤَﺎ ﻳَﺄْﻣُﺮُ ﺑِﻪِ ، ﻭَﺍﻟﻨَّﻬْﻲُ ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﻣُﺘَﻠَﺒِّﺴًﺎ ﺑِﻤَﺎ ﻳَﻨْﻬَﻰ ﻋَﻨْﻪُ . ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻳَﺠِﺐُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺷَﻴْﺌَﺎﻥِ : ﺃَﻥْ ﻳَﺄْﻣُﺮَ ﻧَﻔْﺴَﻪُ ﻭَﻳَﻨْﻬَﺎﻫَﺎ ، ﻭَﻳَﺄْﻣُﺮَ ﻏَﻴْﺮَﻩُ ﻭَﻳَﻨْﻬَﺎﻩُ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃَﺧَﻞَّ ﺑِﺄَﺣَﺪِﻫِﻤَﺎ ، ﻛَﻴْﻒَ ﻳُﺒَﺎﺡُ ﻟَﻪُ ﺍﻟْﺈِﺧْﻠَﺎﻝُ ﺑِﺎﻟْﺂﺧَﺮِ؟ ! ” ﺍﻧﺘﻬﻰ ﻣﻦ ” ﺷﺮﺡ ﺻﺤﻴﺢ ﻣﺴﻠﻢ ” ‏(2/23 )


***********
Imam Ibnu hajar di dalam kita (Fathul Bari 13/15) JUGA BERKOMENTAR

ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺍﺑﻦ ﺣﺠﺮ : ” ﻭَﺃَﻣَّﺎ ﻣَﻦْ ﻗَﺎﻝَ ﻟَﺎ ﻳَﺄْﻣُﺮُ ﺑِﺎﻟْﻤَﻌْﺮُﻭﻑِ ﺇِﻟَّﺎ ﻣَﻦْ ﻟَﻴْﺴَﺖْ ﻓِﻴﻪِ ﻭَﺻْﻤَﺔٌ ، ﻓَﺈِﻥْ ﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﻧَّﻪُ ﺍﻟْﺄَﻭْﻟَﻰ ﻓَﺠَﻴِّﺪٌ ، ﻭَﺇﻟَّﺎ ﻓَﻴَﺴْﺘَﻠْﺰِﻡُ ﺳَﺪَّ ﺑَﺎﺏِ ﺍﻟْﺄَﻣْﺮِ ﺇِﺫَﺍ ﻟَﻢْ ﻳَﻜُﻦْ ﻫُﻨَﺎﻙَ ﻏَﻴْﺮُﻩُ” ﺍﻧﺘﻬﻰ ﻣﻦ ” ﻓﺘﺢ ﺍﻟﺒﺎﺭﻱ ” ‏( 13/53 ‏)

Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar Al ‘Asqholani: “Adapun orang yang berkata bahwa tidak boleh melakukan amar makruf kecuali orang yang tidak punya cela. Maka jika dia menghendaki itu yang lebih utama menjadi baik, Jika tidak dia sama saja telah menutup pintu perkara amar makruf nahi munkar jika memang tidak ada lagi yang mau melakukan selain dia


**********

Al.imam Hasan Al Basri juga MEWANTI-WANTI.

ﻭَﻗِﻴﻞَ ﻟِﻠْﺤَﺴَﻦِ ﺍﻟْﺒَﺼْﺮِﻱِّ : ﺇﻥَّ ﻓُﻠَﺎﻧًﺎ ﻟَﺎ ﻳَﻌِﻆُ ﻭَﻳَﻘُﻮﻝُ : ﺃَﺧَﺎﻑُ ﺃَﻥْ ﺃَﻗُﻮﻝَ ﻣَﺎ ﻟَﺎ ﺃَﻓْﻌَﻞُ.

ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺍﻟْﺤَﺴَﻦُ : ﻭَﺃَﻳُّﻨَﺎ ﻳَﻔْﻌَﻞُ ﻣَﺎ ﻳَﻘُﻮﻝُ؟ ﻭَﺩَّ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ﺃَﻧَّﻪُ ﻗَﺪْ ﻇَﻔِﺮَ ﺑِﻬَﺬَﺍ ﻓَﻠَﻢْ ﻳَﺄْﻣُﺮْ ﺃَﺣَﺪٌ ﺑِﻤَﻌْﺮُﻭﻑٍ ﻭَﻟَﻢْ ﻳَﻨْﻪَ ﻋَﻦْ ﻣُﻨْﻜَﺮٍ.

Ditanyakan kepada Imam Hasan Al Bashri tentang seseorang: “Sesungguhnya Fulan itu tidak mau memberi nasehat dan dia berkata bahwa dia takut masuk kategori orang yang mengatakan apa yang tidak dia kerjakan”.

Maka Imam Hasan Al Bashri menjawab: “Siapa diantara kita yang sudah melakukan apa saja yang sudah kita katakan?! Sungguh syaitan telah berbahagia dengan sebab ini tidak ada lagi yang mau melakukan Amar Makruf Dan tidak ada lagi yang berani melakukan nahi munkar”.


**********
*KESIMPULAN NYA*

di dalam kitab:
( Ghoda’ul Al albab Fisy Syarakh Mandumah Al Adab 1/125)

(Walhasil/KESIMPULAN NYA): “Wajib bagi setiap mukmin beserta syarat -syaratnya melakukan Amar makruf Nahi Munkar meskipun orang fasik dan tanpa izin pemerintah untuk melakukan nahi munkar meskipun terhadap teman duduk bersama yang melakukan maksiyat secara bersama dengannya dan terutama atas dirinya sendiri untuk mengingkarinya KARENA SEMUA MANUSIA mendapatkan perintah untuk melakukan amar makruf nahi munkar

ﻭَﺍﻟْﺤَﺎﺻِﻞُ : ﺃَﻧَّﻪُ ﻳَﺠِﺐُ ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ ﻣُﺆْﻣِﻦٍ ﻣَﻊَ ﺍﻟﺸُّﺮُﻭﻁِ ﺍﻟْﻤُﺘَﻘَﺪِّﻣَﺔِ ﺍﻟْﺄَﻣْﺮُ ﺑِﺎﻟْﻤَﻌْﺮُﻭﻑِ ﻭَﺍﻟﻨَّﻬْﻲُ ﻋَﻦْ ﺍﻟْﻤُﻨْﻜَﺮِ ﻭَﻟَﻮْ ﻓَﺎﺳِﻘًﺎ ﺃَﻭْ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﺇﺫْﻥِ ﻭَﻟِﻲِّ ﺃَﻣْﺮٍ ﺣَﺘَّﻰ ﻋَﻠَﻰ ﺟُﻠَﺴَﺎﺋِﻪِ ﻭَﺷُﺮَﻛَﺎﺋِﻪِ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﻌْﺼِﻴَﺔِ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﻧَﻔْﺴِﻪِ ﻓَﻴُﻨْﻜِﺮُ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ، ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻣُﻜَﻠَّﻔُﻮﻥَ ﺑِﺎﻟْﺄَﻣْﺮِ ﺑِﺎﻟْﻤَﻌْﺮُﻭﻑِ ﻭَﺍﻟﻨَّﻬْﻲِ ﻋَﻦْ ﺍﻟْﻤُﻨْﻜَﺮِ” ﺍﻧﺘﻬﻰ ﻣﻦ “ﻏﺬﺍﺀ ﺍﻷﻟﺒﺎﺏ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﻣﻨﻈﻮﻣﺔ ﺍﻵﺩﺍﺏ ” ‏(1/215 )

Wallahu'alam bishawab
Https;//diskusihukumfiqh212.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMAKAI CELAK SAAT PUASA

KESIMPULAN TEAM DHF HUKUM MEMAKAI CELAK MATA SAAT BERPUASA ----------------------------- 📝 PERTANYAAN: assalamu'alaikum Bagaimana ...